TribrataNewsDeliserdang – Terus berantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan salah seorang pelaku penyalahguna narkotika jeni shabu.

Pelaku yang diamankan berinisial MN alias Iwan (31) warga Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Ia amankan Jumat (10/11/2017) pukul 09.00 WIB, di Kecamatan Pantai Labu.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito SH, dari pelaku MN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisikan empat paket shabu dikemas plastik transparan ditaksir seberat bruto ± 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram.

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat sekitar, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan MN bersama barang bukti,” jelas AKP Erwin Tito SH.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keteranganya di Sat Narkoba Polres Deliserdang guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.