TribrataNewsDeliserdang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Deliserdang Polda Sumut, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban pada Selasa (14/11/2017) pukul 16.00 WIB di Desa Bangun II Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.

Pengungkapan kasus tersebut hanya berlangsung selama 1×24 jam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman SH SIK bersama TIM yang di pimpin Kanit I Pidum Ipda M Ikhsan Riyanto STK.

Selanjutnya Kamis (16/11/2017) pukul 12.00 WIB, Waka Polres Deliserdang Kompol Yudi Frianto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman SH SIK, Kanit I Pidum Ipda M Ikhsan Riyanto STK dan Paur Humas Ipda Dodi Martha SH dihadapan wartawan unit Polres Deliserdang memaparkan keberhasilan ungkap kasus tersebut.

Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam paparan kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Waka Polres Deliserdang Kompol Yudi Frianto SIK dalam paparanya mengatakan, kejadian awalnya saat EA (pelaku) datang ke kedai kopi milik Rinceria br Sitorus untuk memesan kopi, modusnya Ia meminta ijin kekamar mandi untuk melihat situasi kedalam rumah.

“Saat kekamar mandi terlihatlah sebuah HP dan sebuah Printer dikamar korban, pada saat itu korban atas nama Ricad Pane Pakpahan (16) yang juga seorang pelajar SMU Swasta di Lubuk Pakam, dalam keadan tidur dikamarnya, pelaku kembali meminta ijin kekamar mandi untuk yang kedua, EA sudah berniat ingin mengambil barang tersebut,” terang Kompol Yudi Frianto SIK.

Ditambahkan Waka Polres, namun pada saat ingin mengambil HP dan Printer di kamarnya Ricad Pane, korban berteriak “Mak ada maling” sehingga EA langsung mengambil cobek (ulekan) dan memukul kepala korban, dari pengakuannya pemukulan dilakukan sebanyak lima kali di bagian kepala.

“Korban sempat dibawa kerumah sakit namun karena banyaknya darah yang keluar, korban meninggal di perjalanan.”

Dijelaskan kembali oleh Waka Polres, pelaku tidak sempat mengambil barang milik korban, dari pengakuan pelaku, Ia juga ingin menghabisi ibunya Ricard Pane, namun br Sitorus lari kejalan dan berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan menggunakan becak motor.

“Modus awalnya EA ini terkenal sekali dengan shabu dan judi, sebelum melakukan pencurian dan pembunuhan, EA sempat berjudi, karena kalah Ia menggadaikan sepeda motor kakaknya, EA binggung untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga ia berniat mencuri di rumah br Sitorus,” terang Kompol Yudi Frianto SIK.

EA diketahui warga Gang Armed ditangkap di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sedang bersembunyi di rumah saudaranya pukul 21.00 WIB.

Pelaku di kenakan Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 80 (3) UU No.35 tahun 2014 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.